Bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bila NJOP Kurang dari 1 Miliar

By-|

Instagram

Bayar PBB di Kantor Pos
Bayar PBB di Kantor Pos (Merdeka.com)

Tahun 2016 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Meski begitu, pajak Rp 0 tersebut hanya bisa dinikmati oleh pemilik lahan atau bangunan yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.

Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, menuturkan pembebasan PBB berlaku untuk tanah atau bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya tidak melebihi Rp 1 miliar atau luas tanah dan bangunannya tidak lebih dari 100 meter persegi.

Selain itu, lokasi tanah atau bangunan bebas PBB itu juga tidak boleh berada di kawasan perumahan, cluster, ruko, dan apartemen. “Jadi, yang bebas pajak hanya rumah-rumah yang di permukiman biasa, yang bukan perumahan. Kalau perumahan, cluster, ruko, dan apartemen tetap bayar pajak,” kata Agus, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa, 16 Februari 2016.

Baca juga:

Tanah yang luasnya tidak melebihi 100 meter persegi masih bisa terkena Pajak Bumi dan Bangunan bila luas bangunannya melebihi 100 meter persegi. Kondisi seperti itu lazim terjadi pada rumah bertingkat yang lebih dari dua lantai.

“Kalau tanahnya 100 meter persegi, tapi rumahnya tiga lantai, itu akan tetap kena pajak. Karena luas bangunannya dipastikan lebih dari 100 meter persegi,” terang Agus.

Kebijakan baru tersebut, lanjut Agus, diberlakukan untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah, khususnya warga yang menempati rumah warisan orangtuanya. Menurut Agus, tak sedikit warga yang menempati rumah warisan orang tuanya harus menanggung PBB yang tinggi akibat peningkatan harga tanah.

“Mereka hanya terkena dampak dari pesatnya pembangunan di sekitar tempat tinggalnya. Makanya yang seperti itu yang kita bantu,” pungkasnya.

Berita Terkait.