Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kembali membuat gebrakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Dalam peraturan tersebut, diatur secara rinci tentang gaji yang harus diterima seorang PRT dan juga babysitter.
Seorang PRT di Jakarta harus digaji minimal Rp 1,2 juta per bulan, sedangkan untuk babysitter Rp 2 juta per bulan. Hanif berujar bahwa peraturan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja tanpa pandang bulu.
Baca juga:
“Ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara untuk melindungi para pekerjanya secara keseluruhan termasuk sektor pekerja rumah tangga yang ada di dalam negeri,” kata Hanif saat bertamu ke lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT) BUGITO, Cipete, Selasa (20/1/2015).
Selain wajib mendapatkan gaji yang layak, para majikan juga harus memastikan para pembantu rumah tangganya mendapatkan cuti, waktu ibadah, fasilitas layak serta jaminan sosial.”PRT berhak atas upah yang sesuai dengan kesepakatan, cuti sesuai dengan kesepakatan, waktu ibadah, fasilitas layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi dari penggunanya,”
Lembaga penyalur pekerja rumah tangga (PRT) juga diwajibkan untuk menyediakan penampungan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh kementereian Ketenagakerjaan. “Terkait masalah penampungan, kita dorong agar penyalur dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.