UMK Jawa Timur 2016, Surabaya, Gresik, Sidoarjo di Angka Rp 3 Jutaan

By-|

Instagram

Patung Sura dan Baya
Patung Sura dan Baya (beritasatu.com)

Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2016 telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya, Sabtu, 21 November 2015. Penetapan UMK itu tertulis dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015.

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi, Rp 3.045.000. Angka UMK Kota Surabaya terpaut tipis dengan Kabupaten Gresik yang mempunyai UMK tahun 2016 sebesar Rp 3.042.500 dan Kabupaten Sidoarjo yang UMK-nya sebesar Rp 3.040.000.

Untuk UMK terendah di Jawa Timur dimiliki oleh empat kabupaten, yaitu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan. Keempat kabupaten tersebut mempunyai UMK tahun 2016 yang sama, Rp 1.283.000.

Sukardo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur, menjelaskan kenaikan UMK di Jawa Timur sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya. Hitung-hitungan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya,” kata Sukardo, dikutip dari Kompas.com, Minggu, 22 November 2015.

Penetapan UMK Jawa Timur tahun 2016, kata Sukardo, sudah melalui proses diskusi serta mendengar masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja, dan lainnya. “Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan Pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur,” tandasnya.

Di bawah ini adalah rincian lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2016:

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000

2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000

6. Kabupaten Malang Rp 2.188.000

7. Kota Malang Rp 2.099.000

8. Kota Batu Rp 2.026.000

9. Kabupaten Jombang Rp 1.924.000

10. Kabupaten Tuban Rp 1.757.000

11. Kota Pasuruan Rp 1.757.000

12. Kabupaten Probolinggo Rp 1.736.000

13. Kabupaten Jember Rp 1.629.000

14. Kota Mojokerto Rp 1.603.000

15. Kota Probolinggo Rp 1.603.000

Baca juga:

16. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.599.000

17. Kabupaten Lamongan Rp 1.573.000

18. Kota Kediri Rp 1.494.000

19. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.462.000

20. Kabupaten Kediri Rp 1.456.000

21. Kabupaten Lumajang Rp 1.437.000

22. Kabupaten Tulungagung Rp 1.420.000

23. Kabupaten Bondowoso Rp 1.417.000

24. Kabupaten Bangkalan Rp 1.414.000

25. Kabupaten Nganjuk Rp 1.411.000

26. Kabupaten Blitar Rp 1.405.000

27. Kabupaten Sumenep Rp 1.398.000

28. Kota Madiun Rp 1.394.000

29. Kota Blitar Rp 1.394.000

30. Kabupaten Sampang Rp 1.387.000

31. Kabupaten Situbondo Rp 1.374.000

32. Kabupaten Pamekasan Rp 1.350.000

33. Kabupaten Madiun Rp 1.340.000

34. Kabupaten Ngawi Rp 1.334.000

35. Kabupaten Ponorogo Rp 1.283.000

36. Kabupaten Pacitan Rp 1.283.000

37. Kabupaten Trenggalek Rp 1.283.000

38. Kabupaten Magetan Rp 1.283.000

Berita Terkait.