Surat izin mengemudi (SIM) anda masa berlakuknya akan segera habis? jangan tunda lagi, segeralah anda perpanjang! Beda dengan dulu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja memberlakukan kebijakan ketat terkait perpanjangan SIM, yang mana SIM yang telat diperpanjang harus membuat baru lagi.
Seperti diwartakan Solopos.com, Jumat, 13 Mei 2016, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Kapolri Nomor ST/985/IV/2016. Disebutkan, Pemilik SIM yang waktu memperpanjang telah melewati masa berlaku akan diperlakukan sama dengan mereka yang belum pernah memiliki SIM, dan harus lolos uji teori serta praktik.
Baca juga:
Atas adanya kebijakan baru tersebut, masyarakat pengguna kendaraan atau pemilik SIM dihimbau untuk memperpanjang SIM selambat-lambatnya satu minggu sebelum masa berlakuknya habis. Surat Kapolri Nomor ST/985/IV/2016 sendiri merupakan penegasan atas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Dalam Pasal 28 Ayat (2) Perkap Nomor 9 tahun 2012 itu disebutkan, “Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.”
Lalu pada Ayat (3) dilanjutkan, “Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.”
Mengingat proses membuat SIM baru itu pasti lebih lama dari sekadar perpanjang SIM, semoga peraturan baru ini bisa ditanggapi dengan bijak oleh para pengguna kendaraan atau pemilik SIM. Tentu tak ingin kan, buang-buang waktu hanya karena kelalaian sendiri dalam memperpanjang SIM secara tepat waktu.