Lewat halaman resmi sosial media Facebooknya, Divisi Humas Mabes Polri menerbitkan sosialisasi biaya penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pada postingan yang terpublish hari Kamis (25/9/2014) itu, Polri menegaskan bahwa biaya penggantian STNK yang hilang hanya sebesar Rp 50 ribu saja.
“STNK Hilang Tidak Perlu Cemas, Tidak perlu resah berlebihan jika anda kehilangan kehilangan Surat Tanda Nomor kendaraan anda, karena untuk mendapatkan yang baru tidak diperlukan uang yang cukup banyak dan untuk sistem pengurusannya sendiri juga tergolong tidak rumit. Jadi jangan anda kawatir jika kejadian STNK hilang menerpa anda. Hanya diperlukan dengan kisaran uang Rp 50.000 saja anda sudah bisa mendapatkan surat kendaraan motor anda yang baru,” Demikian tertulis di salah satu post pada halaman Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (25/9/2014).
Sosialisasi itupun langsung mendapat tanggapan yang beragam dari para pengguna facebook yang telah berpengalaman melakukan pengurusan penggantian STNK yang hilang. Beberapa pengguna Facebook berkomentar bahwa biaya penggantian STNK hilang hanya Rp 50 ribu itu hanya teori saja, karena kenyataan dilapangan biayanya bisa berkali-kali lipat dari biaya yang resmi tersebut.
Namun demikian, pengguna facebook yang mengaku punya pengalaman melakukan penggantian STNK hilang dengan biaya Rp 50 ribu saja juga ada dan turut memberikan komentarnya. Pengguna facebook tersebut berujar bahwa bila mau mengurus penggantian STNK sendiri tanpa calo dan memenuhi ketentuaan yang telah diwajibkan oleh Kepolisian, biaya Rp 50 ribu memang benar adanya.
Berikut panduan yang diberikan oleh Divisi Humas Mabes Polri cara mengurus STNK hilang, persiapan pembuatan baru STNK, prosedur mengurus stnk, dan syarat pembuatan STNK yang baru dengan biaya Rp 50 ribu saja.
Persiapan Pembuatan
Kami dari Info Otomotif Terbaru akan berbagi tentang hal apa saja yang harus terlebih dahulu yang harus anda siapkan ketika akan mengurus stnk hilang.
1. KTP Pemilik kendaraan yang tertera
2. Foto copy dari Surat Tanda Nomer Kendaraan yang hilang
3. Surat Tanda Hilangan baik dari Polsek ataupun Polres setempat.
Baca juga:
4. BPKB asli maupun foto copy juga harus anda bawa.
Prosedur tentang pengurusan
Kami akan menjelaskan tentang 8 butir prosedur.
1. Anda terlebih dahulu diwajibkan untuk cek fisik kendaraan, setelah itu foto copy hasil tes fisik kendaraan tersebut.
2. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
5. Jika motor anda belum motor anda belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka anda di wajibkan untuk membayar pajak. Tapi jika anda sudah membayar biaya pajak ini maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya untuk proses pembuatan sebesar Rp. 50.000.
7. Anda tinggal menunggu jadi, kemudian pengambilan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah.
8. Selesai.