Drone Tidak Boleh Asal Terbang untuk Mencegah Kecelakaan Pesawat

By-|

Instagram

Drone dan Wanita Cantik
Drone dan Wanita Cantik (cinedrones.com)

Dengan semakin meningkatnya penggunaan pesawat tanpa awak (drone) di tanah air, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone. Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak.

J.A Barata, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan menjelaskan, peraturan tersebut ada guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam operasional penerbangan di Indonesia. Drone yang belakangan ini semakin liar terbang tanpa izin ditakutkan bisa membahayakan pesawat terbang komersil.

Baca juga:

“Oleh karena itu Pak Menteri memutuskan untuk mengatur perizinan pengoperasian drone tersebut,” ungkap J.A Barata di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015.

Diwartakan Kompas.com, Selasa, 28 Juli 2015, dalam peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015 itu, drone sudah tidak boleh lagi terbang sembarangan tanpa izin Kemenhub. Area-area atau wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh diterbangi _dron_e akan ditentukan oleh pihak Kemenhub.

Adapun drone yang terbang untuk kepentingan pemerintah, kemenhub akan memberikan ketentuan khusus atau kelonggaran. Meski mendapat ketentuan khusus, operator drone tersebut juga harus selalu berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara tempat pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.

Lebih jauh, jika operator pesawat tanpa awak akan melakukan perubahan rencana terbang (flight plan) maka dia harus segera melaporkan perubahan flight plan itu selamabat-lambatnya 7 hari kerja sebelum hari drone tersebut terbang. Tidak hanya ketika terjadi perubahan flight plan, saat drone tersebut tidak jadi terbang, pihak operator juga wajib melaporkannya ke Kemenhub.

Berita Terkait.