Sehubungan dengan postingan tentang sertifikat halal MUI untuk Breadtalk, Hokben dan Bir Bintang Zero di blog Mediajurnal.com pada Rabu, 28 Januari 2015 silam, dengan URL: /breadtalk-hokben-dan-bir-bintang-zero-gagal-dapat-sertifikat-halal-mui-5281, yang ramai dibicarakan di WhatsApp Messenger (WA) pada awal Februari 2015 ini. Saya, Yos, selaku admin Mediajurnal.com mengonfirmasi bahwa postingan tersebut adalah sebuah kesalahan yang saya perbuat dengan tidak ada unsur kesengajaan sama sekali.
Postingan tersebut, awalnya mengambil rujukan dari berita Tempo.co dengan URL: http://www.tempo.co/read/news/2005/03/08/05557668/MUI-Umumkan-BreadTalk-dan-Hoka-Hoka-Bento-Subhat). Saat itu, saya belum menyadari bahwa referensi yang saya gunakan itu berita lama (murni ketidakcermatan dan ketidakketelitian saya dalam melihat tanggal berita). Kamis, 5 Februari 2015, saya menerima email dari salah seorang pembaca Mediajurnal.com, Bapak Muhammad Fadli, yang memberitahukan bahwa sumber berita yang saya tulis untuk postingan tersebut sudah tidak relevan.
Setelah mengetahui kesalahan pengambilan sumber berita yang tidak relevan lagi, saya memutuskan untuk menurunkan atau menghapus postingan tersebut dengan harapan tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari. Saya juga sudah memintakan proses penghapusan berita tersebut ke Google agar tidak muncul di hasil pencarian mesin pencari Google. Saat ini, berita tersebut telah dihapus dari hasil pencarian Google.
Dengan postingan ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang mungkin tanpa sengaja telah dirugikan atas postingan tersebut, seperti para pembaca Mediajurnal.com, LPPOM MUI, Tempo.co, Hoka-Hoka Bento, Breadtalk, Bir Bintang Zero, Bapak Din Syamsuddin, Bapak Zein Nasution, dan seluruh umat muslim.
Minggu, 8 Februari 2015, saya juga sudah mengirimkan email klarifikasi dan permohonan maaf kepada Divisi Informasi Halal MUI (info@halalmui.org) terkait kesalahan postingan ‘Breadtalk, Hokben, dan Bir Bintang Zero’. Kemudian dibalas oleh Divisi Informasi Halal MUI pada Senin, 9 Februari 2015. Berikut screenshot balasan email dari Divisi Informasi Halal MUI.
Sebagai pelengkap data, di bawah ini adalah klarifikasi resmi dari LPPOM MUI yang dipublish di laman halalmui.org, pada Minggu, 8 Februari 2015, dengan URL: http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/8/22601. Dalam klarifikasi LPPOM MUI tersebut, diterangkan bahwa Hoka-Hoka Bento sudah bersertifikat halal yang berlaku sampai tanggal 28 Agustus 2015. Informasi-informasi resmi lainnya terkait hal tersebut, juga diterangkan dalam klarifikasi di bawah.
Baca juga:
Berikut selengkapnya:
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat, wartawan dan penggiat komunitas halal perihal kehalalan sejumlah merek produk seperti link berikut ini: /breadtalk-hokben-dan-bir-bintang-zero-gagal-dapat-sertifikat-halal-mui
Maka LPPOM MUI menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
-
Berita tersebut adalah berita lama yang sengaja disebarkan kembali oleh pihak-pihak tertentu dengan maksud tertentu. Dalam berita dikutip keterangan Din Syamsuddin sebagai Sekretaris Umum MUI, padahal jabatan beliau saat ini adalah Ketua Umum MUI. Begitu pula nama auditornya, Zein Nasution yang sudah lama tidak aktif di LPPOM MUI.
-
Bahwa saat ini, Breadtalk dan Bir Bintang Zero memang tidak memiliki sertifikat halal MUI. Khusus untuk Breadtalk, dulu pernah memiliki sertifikat halal namun tidak diperpanjang karena tidak memenuhi Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI. Sedangkan Hoka-Hoka Bento sudah bersertifikat halal dengan no. Sertifikat 00160048830908 yang berlaku sampai tanggal 28 Agustus 2015.
-
Kepada masyarakat luas dihimbau untuk tidak percaya begitu saja atas isu-isu yang beredar, dan melakukan pengecekan kehalalan produk melalui www.halalmui.org, SMS Halal ketik Halal (spasi) merek ke 98555 (Telkomsel), maupun melalui scan barcode via Android maupun Blackberry