Untuk anda pemilik kendaraan bermotor harus bersiap-siap dengan kebijakan baru yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dan Kehutanan RI terkait uji emisi pada saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam peraturan baru tersebut menyatakan bahwa setiap kendaraan yang akan melakukan perpanjangan STNK harus lolos dalam tes uji emisi. John H.P. Tambun, Kepala Sub Bidang Pemantauan dan Pengawasan Transportasi Darat Kementerian LH dan Kehutanan mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan polusi di Indonesia.
“Tujuan kebijakan ini untuk mewujudkan kota-kota di Indonesia bebas dari polusi udara yang diakibatkan dari kendaraan bermotor,” ujar John H.P. Tambun dilansir Surya Online, Rabu (4/10/2014).
Baca juga:
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, bila kebijakan uji emisi dalam perpanjangan STNK jadi diterapkan, seyogianya pihak Kementerian LH dan Kehutanan juga memikirkan fasilitas pendukung yang diperlukan seperti alat uji emisi.
“Kalau perpanjangan STNK dilakukan seperti itu pasti perlu fasilitas seperti alat uji emisi. Jika tidak maka kebijakan tersebut akan mubazir. Pendekatan yang dilakukan harus komperhensif,” kata Risma.
Risma pesimis kebijakan baru tersebut akan optimal diberlakukan di Surabaya, meskipun Rimsa mengaku tetap mendukungnya. Risma melihat banyak perbedaan antara mobil-mobil yang lalu lalang di jalanan Jakarta dengan mobil-mobil yang lalu lalang di jalanan Surabaya.
“Jika hal itu dilihat dari kualitas bahan bakarnya saja sudah beda. Belum lagi, di jalanan Surabaya masih banyak terlihat mobil pabrikan dibawah Tahun 2000-an. Berbeda dengan Jakarta, mobil disana tidak ada yang jelek, semuanya bagus,” pungkasnya.