Dalam beberapa minggu belakangan ini, masyarakat dibuat resah dengan munculnya iklan bisnis meragukan di televisi dan media cetak bernama MMM (Mavrodi Mondial Moneybox) atau yang di tanah air juga dikenal dengan nama Manusia Membantu Manusia.
Bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menerbitkan perintah pemblokiran situs-situs web yang berhubungan dengan bisnis MMM.
Baca juga:
Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo mengatakan, setidaknya ada 20 situs yang akan diblokir, antara lain Indonesia-mmm.net, klikmmm.com, mmmindonesialegal.com, bisnismavro.com, mmmindo.com, mmmlovers.com, dan mmmincome.com. Kemenkominfo sudah memerintahkan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk memblokir situs-situs tersebut.
Dikutip dari Tribun News, Minggu, 19 April 2015, Ismail menjelaskan, pihaknya melakukan pemblokiran setelah mendapat laporan dari Ketua Dewan Komisioner OJK. Setelah mendapat laporan dari OJK, Panel Investasi Illegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba langsung melakukan investigasi terhadap bisnis meragukan MMM.
Dari hasil investigasi, Panel merekomendasikan untuk melakukan pemblokiran terhadap 20 situs yang terkait dengan bisnis yang diciptkan oleh pria Rusia bernama Sergey Mavrodi itu. Pertimbangan yang digunakan adalah bahwa MMM tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada.
Pertimbangan lainnya adalah fakta bahwa struktur organisasi MMM tidak jelas yang berpotensi melakukan penipuan terhadap para anggotanya. MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19/2014 pasal 2 dan pasal 10. Selain itu, kasus hukum yang melilit pendirinya, Sergey Mavrodi, di Rusia juga dijadikan pertimbangan Kominfo untuk memblokir situs-situs MMM di Indonesia.