Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan industri perbankan untuk melaporkan data kartu kredit nasabah per akhir Mei 2016. Tak sedikit pengguna kartu kredit yang merasa kebaratan dengan kebijkan tersebut karena takut kegiatan belanja mereka akan diawasi kemudian dimintai pajak dalam jumlah besar.
Suahasil Nazara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menilai ketakutan pengguna kartu kredit atas kebijakan tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya, pengguna kartu kredit malah seharusnya bersyukur atas adanya kebijakan itu karena data mereka lebih aman ketika dipegang oleh negara.
Baca juga:
“Ngapain takut? Apa yang ditakutkan? Karena warga negaranya enggak nyaman datanya dipegang sama pemerintah? Ya enggak boleh gitu dong, toh ini kan untuk kepentingan pajak negara,” kata Suahasil di JCC, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.
Suahasil meyakinkan, data transaksi kartu kredit yang telah dipegang pemerintah nantinya tidak akan disalahgunakan, seperti untuk mengabuse (tindak kekerasan) ke nasabah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selaku pihak yang akan memeriksa data kartu Kredit, akan melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah akan memakai data itu dengan benar, tidak akan diabuse. Pernah enggak dengar pajak mengabuse data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)? Enggak ada. Jadi data-data itu kita pegang atau dipegang sama negara ya sah-sah saja,” terangnya, dikutip dari Sindonews, Rabu, 18 Mei 2016.
Lebih jauh, Suahasil meyakini kebijakan ini bisa memberikan banyak manfaat ke depannya, salah satunya bisa memperbaiki kualitas layanan publik. “Dengan negara pegang data itu, kita bisa memperbaiki kualitas layanan publik dengan data itu, menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya.