Setelah cukup lama wacana tentang pengenaan pajak bagi transaksi online atau toko online membuat para pelaku bisnis online bertanya-tanya, akhirnya Kementerian Perdagangan memastikan tidak akan ada perbedaan aspek perpajakan antara transaksi online dengan transaksi konvensional.
Wahju K. Tumakaka, Direktur Transformasi Proses Bisnis menyatakan bahwa pajak yang akan dikenakan kepada pelaku e-commerce adalah pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sama dengan yang dikenakan untuk pelaku perdagangan konvensional.
Baca juga:
“Banyak yang mengira ada pajak baru. Sebenarnya pajaknya yang itu-itu saja. e-commerce hanya the way of doing business. Tidak ada pajak baru di bidang e-commerce,” ungkap Wahju K. Tumakaka saat pembukaan seminar pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku e-commerce di Indonesia, Jakarta, Rabu (27/8).
Wahju K. Tumakaka menyatakan bahwa potensi pendapatan pajak dari sektor e-commerce sangalah besar maka dari itu dia berencana untuk merangkul seluruh pelaku e-commerce tanah air. “Saya harus realistis. Merangkul semua itu. Sekarang sejauh kita dapat datanya kita bisa minta mereka mendaftar itu akan sangat efektif.” katanya.
Menurut Wahju K. Tumakaka, transaksi perdagangan online ataupun perdagangan konvensional sama-sama menggunakan alat pembayaran yang hampir sama, e-pay atau online payment processor yang jamak digunakan para pelaku bisnis online tak beda jauh dengan credit card yang biasa digunakan dalam perdagangan konvensional.
“Pada dasarnya transaksi terjadi di dunia nyata. Kan hanya menginisiasi pertemuan penjual dan pembeli.” Pungkasnya seperti dilansir dari Merdeka, Rabu (27/8/2014).