Melalui Kementerian Keuangan, Pemerintah segera membuat peraturan yang mewajibkan seluruh mahasiswa perguruan tinggi punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemerintah berdalih, peraturan tersebut diberlakukan untuk menjaring potensi wajib pajak (WP) baru, dalam rangka menggapai target pertumbuhan kepemilikan NPWP setiap tahunnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggandeng Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi guna merealisasikan peraturan tersebut. Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Keuangan, menilai peraturan yang yang mewajibkan mahasiswa punya NPWP tersebut sudah sangat tepat.
Baca juga:
“(Ini) karena mahasiswa adalah pihak yang sebentar lagi akan memasuki lapangan kerja. Bahkan sebagian mahasiswa sudah bekerja yang sebenarnya sudah mengharuskan untuk jadi WP,” kata Bambang, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat, 1 April 2016.
Peraturan tersebut, kata Bambang, tidak sama artinya dengan mewajibkan mahasiswa untuk membayar pajak. Peraturan itu dibuat untuk membangun kesadaran WP dalam hal perpajakan sedini mungkin. “Saya juga harapkan mahasiswa dengan pemahaman mengenai pajak yang lebih baik, terutama untuk mendorong program kurangi kemiskinan dan bangun infrastruktur,” terangnya.
Selain itu, Bambang meyakini bahwa para mahasiswa yang sudah mengerti tentang pajak bisa menyadarkan orangtua mereka yang tidak taat membayar pajak. “Karena saya yakin diantara orang tau mahasiswa tersebut tidak bayar pajak. Saya harap anaknya bisa memberi penyadaran kepada orang tuanya,” tandasnya.