Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru terkait kartu tanda penduduk (KTP), lewat Kementerian Dalam Negeri pemerintah memperbolehkan setiap warga negara yang memeluk keyakinan selain agama Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu untuk mengosongkan kolom Agama di KTPnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, menurut Tjahjo hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang baru tentang Agama. “Berdasarkan Undang-undang (UU) baru enam agama. Kalau mau tambah, harus mengosongkan, nggak ada masalah, Saat ini di KTP-nya bisa dikosongkan dulu” ungkap Tjahjo di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Baca juga:
Tjahjo menjelaskan bahwa saat ini Kemeterian Dalam Negeri sedang melakukan pendataan terhadap keprecayaan-kepercayaan yang dianut oleh seluruk masyarakat Indonesia. Tjahjo menegaskan bahwa pengosongan kolom agama di KTP adalah salah satu bentuk dari sikap Pemerintah yang tidak ingin mencampuri kebebasan memeluk agama bagi warganya.
“Semangatnya kita tidak ingin campuri urusan warga negara memeluk agama dan keyakinan sepanjang tidak mengganggu,” katanya seperti dikutip merdeka.com, Jumat (7/11/2014).
Untuk memperlancar kebijakan baru tersebut agar bisa segera diterapkan, kemterian agama menggandeng beberapa instansi. “Koordinasi dengan menko terkait, Kementerian Agama, MUI, PGI, PHDI, dan lain-lain. Ini bukan negara agama,” pungkasnya.