Lindungi Hak Cipta, Fotokopi Buku Dikenakan Royalti Sebesar 10 Persen

By-|

Instagram

Fotokopi Buku
Fotokopi Buku (dailymail.co.uk)

Tahukah anda bahwa pada Selasa (16/9/2014) lalu DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Hak Cipta terbaru yang juga mengatur perihal royalti yang harus dibayarkan pada buku yang difotokopi.

Kartini Nurdin, Ketua Dewan Pengurus Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia (YRCI) menjelaskan bahwa UU itu diberlakukan untuk melindungi hak cipta sebuah buku, Kartini mengatakan bahwa para penerbit dan penulis buku tidak menghendaki bukunya difotokopi karena melanggar hak cipta.

“Itu (memfotokopi buku) melanggar hak cipta, penulis dan penerbit tidak menginginkan. Seluruh buku semua ciptaan dilindungi,” ujar Kartini seperti dikutip dari merdeka.com, Jumat (26/9/2014)

Baca juga:

Menurut kartini, pihaknya sudah melakukan survei terkait peredaran buku di tanah air, dalam survei tersebut didapati data banyaknya buku yang difotokopi secara ilegal, menurutnya, perbuatan tersebut sama dengan melakukan pencurian.

“Penelitian, survei sudah dilakukan, hasilnya selama ini kita banyak yang melanggar. Kita sudah banyak yang melanggar, jangan kita juga dicap sebagai pencuri,” terangnya.

Kartini menjelaskan besaran royalti yang akan dibebankan pada buku yang difotokopi adalah 10 persen. Undang-undang tersebut menurut kartini juga mengatur tentang royalti yang harus dibayarkan oleh sekolah-sekolah atau universitas-universitas bila akan memperbanyak buku dengan cara fotokopi untuk keperluan akademik.

“10 persen royaltinya. Perguruan tinggi yang ingin cara legal, harus mendapat lisensi kepada YRCI,” tandasnya.

Berita Terkait.