PDIP Ingin Jokowi Segera Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing

By-|

Instagram

Puan Maharani Rakernas IV PDIP
Puan Maharani Bacakan Rekomendasi Rakernas Rakernas IV PDIP (Tribun News)

Sebelas tahun lalu, tepatnya tanggal 25 Maret 2003, DPR RI dan Presiden Megawati Soekarno Putri mengesahkan UU No. 13 Tahun 2003. Undang-undang tersebut merupakan UU yang melegalkan, mengesahkan atau membenarkan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia.

Undang-undang yang mengekang kaum buruh dan berpihak pada pengusaha itu disahkan saat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkuasa yaitu era tahun 1999-2004. Seakan ingin menghapus dosa masa lalunya, PDIP pada Rakernas IV PDIP digelar di Semarang, Jawa Tengah, 19-21 September 2014 menyatakan mendukung pemerintah Jokowi untuk segera mencabut UU No. 13 Tahun 2003 itu.

Baca juga:

“Partai mendukung pemerintah untuk menghapuskan praktik tenaga kerja outsourcing dan kontrak yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan menolak politik upah murah,” demikian pernyataan sikap dan rekomendasi Rakernas IV PDIP yang dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

Rakernas IV PDI-P menugaskan Fraksi PDIP di DPR RI untuk memperjuangkan Undang-Undang tentang Sistem Pengupahan yang berpihak pada kaum buruh. PDIP menginginkan agar UU Ketenagakerjaan mempertimbangkan upah berdasarkan survei komponen hidup layak serta memperkecil kesenjangan antara upah tertinggi dan terendah.

Menurut Puan, seluruh kader PDIP di daerah-daerah juga wajib turut serta memperjuangkan upah buruh yang sesuai dengan garis kebijakan partai, yakni berpihak pada kesejahteraan buruh namun juga tetap bisa melindungi industri dalam negeri tetap berjalan baik di tiap-tiap daerah.

“Kepala daerah dari PDIP juga ditugaskan terlibat aktif dalam penentuan upah sesuai dengan garis kebijakan partai dan menginisiasi lahirnya kebijakan yang melindungi industri dalam negeri di wilayahnya masing-masing,” terang Puan seperti dilansir dari kompas.com, Minggu (21/9/2014).

Berita Terkait.