Pada 29 Oktober 2014 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama yang mewakili MNC TV terkait sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Dengan keputusan tersebut maka Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut resmi menjadi pemilik dari TPI.
Ditemui di Financial Club, Graha Niaga Sudirman, Jakarta, Jumat (21/11/2014), Mbak Tutut mengatakan, putusan MA bernomor 238 PK/Pdt/2014 itu adalah perjuang berat yang harus dia lalui, Mbak Tutut mengucapkan terima kasih terhadap semua pihak yang telah mendoakannya. Dalam kesempatan itu, Mbak Tutut juga mengumumkan bahwa TPI akan segera siaran lagi.
“Ini perjuangan dari kami yang sudah sekian lama dan kami dapatkan hak kembali. Terima kasih yang telah membantu doa sehingga kami tegar dan dapat kembali ke masyarakat untuk bersiaran,” kata Mbak Tutut, dilansir Tribun News, Jumat (21/11/2014).
Baca juga:
Wanita 65 tahun itu menjelaskan bahwa TPI yang akan segera siaran lagi akan menghadirkan program-porgram berkualitas yang sarat pendidikan sebagaimana namanya ‘Televisi Pendidikan Indonesia’, menurutnya, itu juga merupakan pesan dari almarhum ayahandanya, mantan presiden Soeharto.
“Kami akan memberikan program-program yang berpendidikan sebagaimana pesan dari almarhum bapak saya. Beliau berpesan agar program-program di TPI diisi dengan pendidikan,” tuturnya.
Sementara itu, Hary Ponto, kuasa hukum Mbak Tutut mengatakan, putusan Mahkamah Agung 29 Oktober 2014 lalu secara otomatis membuat pihak lain yang mengaku sebagai direksi TPI dan menggunakan nama TPI adalah ilegal dan tidak sah.
“Dan tentunya pengelolaan TPI sepenuhnya menjadi hak Direksi yang ditunjuk oleh pihak Mbak Tutut. Pengakuan pihak lain yang menyatakan dirinya Direksi TPI dengan mempergunakan nama MNCTV adalah pengakuan yang tidak sah atau ilegal,” tegas Ponto.