Jumat, 20 November 2015 malam, Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2016. Keputusan penetapan UMK tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 560/66/2015 tertanggal 20 November 2015.
Dengan UMK Rp 1.909.000, Kota semarang menjadi kota dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2016. Sedangkan UMK terendah berlaku di Kabupaten Banjarnegara, dengan UMK Rp 1.265.000. UMK terbaru itu akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2016 mendatang.
“Keputusan ini resmi berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang,” ujar Ganjar Pranowo, dikutip dari Kompas.com, Minggu, 22 November 2015.
Dari data UMK tahun 2016 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, presentase kenaikannya relatif tinggi, hingga 23 persen. Hampir semua kabupaten/kota di Jawa Tengah ditetapkan UMK-nya berdasar Pergub Nomor 65 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ada tiga kabupaten/kota yang penetapan UMKnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan. “Yang menggunakan PP itu Demak, Wonosobo, dan Pati,” terang Ganjar.
Ganjar mempersilakan para pengusaha di Jateng untuk mengajukan penangguhan bembayaran bila keberatan atas keputusan UMK Jateng 2016 tersebut. Batas pengajuan permintaan penangguhan paling lambat diajukan tanggal 21 Desember 2015 atau 10 hari sebelum UMK terbaru itu resmi berlaku.
Di bawah ini adalah rincian lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2016:
1. Kota Semarang Rp 1.909.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.745.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.639.600
4. Kabupaten Semarang Rp 1.610.000
5. Kota Salatiga Rp1.450.953
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.305.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.328.500
8. Kabupaten Kudus Rp 1.608.200
9. Kabupaten Jepara Rp 1.350.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.310.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.300.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.403.500
13. Kota Surakarta Rp 1.418.000
Baca juga:
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.396.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.300.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.420.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.293.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.400.000
19. Kota Magelang Rp 1.341.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.410.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.300.000
22. Kabupaten Wonosobo Rp 1.326.000
23. Kabupaten Kebumen Rp1.324.600
24. Kabupaten Banyumas Rp 1.350.000
25. a. Kabupaten Cilacap Wilayah Kota Rp 1.608.000, b. Kabupaten Cilacap Wilayah Timur Rp 1.490.000, c. Kabupaten Cilacap Wilayah Barat Rp 1.483.000
26. Kabupaten Temanggung Rp 1.313.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp1.265.00
28. Kabupaten Purbalingga Rp1.377.500
29. Kabupaten Batang Rp1.467.500
30. Kota Pekalogan Rp1.500.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp1.463.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.325.000
33. Kota Tegal Rp1.385.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.373.000
35. Kabupaten Brebes Rp1.310.000