Terhitung mulai Senin, 16 November 2015 hingga 31 Desember 2015 mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dimulai pada 16 November sampai 31 Desember 2015,” ungkap Agus Bambang Setyowidodo, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, baru-baru ini, dikutip dari Tempo.co, Rabu, 18 November 2015.
Baca juga:
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraaan bermotor itu diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna melancarkan pemungutan PKB dan BBNKB. “Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak,” terang Agus.
Adapun pelayanan pembebasan denda pajak tersebut bisa diurus di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB seluruh DKI Jakarta. “Kantor Unit Pelayanan tersebut dapat dijumpai oleh masyarakat di semua Kantor Bersama Samsat di Jakarta,” lanjutnya.
Agus menghimbau warga DKI yang saat ini memiliki keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program menarik dari Pemprov DKI ini dengan baik. “Apabila wajib pajak melakukan pembayaran PKB atau BBNKB setelah 31 Desember 2015, mereka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah,” kata Agus.
Himbauan yang sama juga diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor yang nama di BPKB-nya masih belum sama dengan nama di KTP-nya atau namanya sendiri. “Bagi pemilik kendaraan second hand, dapat segera mengganti nama yang ada di BPKB dan STNK dengan namanya sendiri. Hal ini berguna untuk menjamin perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan,” pungkasnya.